Kepemimpinan Wanita dalam Islam “Diskursus Wanita dan Hak Politiknya”


A.       Latar Belakang
Diskusi tentang fenomena kepemimpinan perempuan dalam Islam sebenarnya satu paket dengan isu sistem negara Islam, namun isu sistem negara Islam pasca tahun 1924 menjadi isu yang lebih dahulu hadir. Amien Rais dalam pengantarnya mengatakan, “Setelah berakhirnya sistem Khalifah di Turki pada tahun 1924, dunia Islam mulai ramai membicarakan konsep negara Islam”. Negera Islam terpecah menjadi negeri-negeri kecil dan menumbuhkan pemimpin-peminpin baru. Mereka saat ini mencari bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ideal untuk dipakai dan inilah imbas selama masa penjajahan barat atas dunia Islam, Amien melanjutkan, “kaum muslimin tidak sempat dan juga tidak mampu berfikir tentang ajaran agama mereka secara jelas, komprehensip dan tuntas mengenai berbagai masalah”.[1]
Dalam diskursus kepemimpinan perempuan dalam Islam terdapat dua kubu yang bertentangan, Kubu yang setuju dan terdapat pula kubu yang sebaliknya. Dari dua kubu yang kontra ini, masing-masing mempunyai argumen dan dasar yang kuat.  Mulai dari yang mengharamkan dengan bersandar pada surat An Nisa ayat 34. Allah berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),…”(QS: An Nisa: 34)[2]. Sampai kepada yang  memperbolehkan dengan bersandar pada penghargaan terhadap cerita-cerita tentang Ratu Bilqis di dalam Alqur’an. Yakni surat An Naml 23-44. Yang artinya: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”(QS: An Naml: 23), dan diceritakan pula dalam ayat 44 yakni “Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana." Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca." Berkatalah Bilqis: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam"(QS: An Naml: 44).
Lebih jelas mengenai kepemimpinan baik laki-laki maupun perempuan Nabi Muhammad Saw. dalam Sabdanya mengatakan: “Seorang diantara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinan. Seorang imam adalah pemimpin dan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya.seorang suami adalah pemimpin di tengah keluarganya dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan di akan ditanya soal kepemimpinannya”.[3] 
Makalah ini tidak akan menilai mana yang benar dan mana yang salah tentang kepemimpinan perempuan, akan tetapi mencoba untuk mengurai masalah politik yang berkaitan dengan Islam, karena saya meyakini akar dari perdebatan ini adalah politik, Islam dan wanita.
B.        Pembahasan   
Politik hadir jauh sebelum Nabi Muhammad lahir. Politik adalah sesuatu yang membicarakan tentang apa yang sebaiknya kita lakukan dan apa yang sebaiknya tidak kita lakukan. Namun ada juga manusia yang menggunakan politik sebagai alat untuk mendapatkan sesuatu dengan segala cara-cara “Negatif”[4]. Karena politik lebih dahulu hadir, Kaum muslim baik itu laki-laki maupun perempuan mengarahkan politik guna mencapai kemaslahatan-kemaslahatan umat. Kata “berlomba-lomba dalam kebaikan” menjadi pemicu kaum muslim bahu mambahu, berlomba-lomba untuk berdakwah[5] tidak hanya malalui lisan namun juga tenaga, pikiran serta materi. Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman”(Al Hadist)
Politik hakekatnya adalah sebuah alat untuk mendapatkan kemaslahatan-kemaslahatan, ia mempunyai sifat pengganda yang luar biasa. Bayangkan saja, apabila kita hendak bersedekah atau menolong anak yatim dengan menyisihkan gaji kita perbulan, maka kita hanya mampu menolong satu anak yatim. Kemudian  kita coba kumpulkan penghasilan seluruh anggota keluarga kita, maka mungkin kita hanya mampu menolong sepuluh anak yatim, apabila kita membangun lembaga sosial kita membantu anak yatim, maka kita kira-kira bisa menolong seratus sampai dua ratus anak yatim, kemudian bayangkan jika kita duduk diparlemen, menduduki pemerintahan, maka berapa anak yatim yang bisa kita tolong.
Oleh sebab itu, efek pengganda politik inilah yang mendorong umat Islam baik itu laki-laki maupun perempun terjun ke dunia politik. Karena efek penggandanya yang begitu masif guna mencapai kemaslahatan umat, sehingga jangan heran jika menemukan sebagian orang baik itu laki-laki maupun perempuan berjuang untuk menolong melalui politik atau disebut dengan berdakwah melalui politik.
1.      Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
Seorang Istri Adalah Pemimpin Dan Akan Ditanyai Soal Kepemimpinannya” HR: Bukhari.
Genggap gembita nama-nama wanita sebagai pemimpin sebuah negara  merupakan salah satu indikasi dari krisis kepemimpinan yang terjadi, kerinduan akan seorang pemimpin yang merakyat menjadi pelengkap selanjutnya.  Riswanda imawan mengutip kata-kata Rubenstein dan thumm (1970) dalam bukunya Membedah Politik Orde Baru[6],  “ pemimpin harus mempunyai dua basis utama: cakap memimpin dan populer”.[7]
Di saat krisis kepemimpinan di suatu negara, di mana pemimpin-pemimpin laki-laki sudah tidak lagi mendapat legitimasi dari rakyat, di saat itulah pemimpin perempuan hadir. Kepemimpinan perempuan yang bentuknya bervariasi baik itu kepala negara maupun kepala pemerintahan tingkat bawah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Munculnya perempuan sebagai pilihan alternatif, ini dan terbukti dengan banyak perempuan yang menjadi kepala negara, perdana menteri misalnya Perdana Menteri Pakistan, Benazir Bhutto menjadi kepala negara dua periode yakni mulai tahun 1988-1990, kemudian periode kedua tahun 1993-1996[8]. Lalu di Bangladesh sudah terdapat dua pemimpin perempuan yaitu Khaleda Zia dan Sheik Hasina.  Bangladesh, negara yang memisahkan diri dari Pakistan pada 1971. Khaleda Zia (1991-2006) dan Sheikh Hasina.yang berkuasa dua periode yakni tahun 1996-2001 dan 2009- sampai sekarang. Di Indonesia ada nama-nama seperti Megawati, Tri Rismaharini, Ratu Atut dan lain-lain.
Kepemimpinan laki-laki tidak bisa menjamin akan membuat rakyat sejahtera, karena dalam faktanya tidak banyak pemimpin-pemimpin laki-laki yang menggunakan politik sebagai senjata untuk mempertahankan kekuasaan, meraup sumberdaya alam, korupsi, dan lain-lain. Begitu juga halnya dengan kepemimpinan perempuan, banyak juga yang berbuat sama. Segala kemungkinan-kemungkinan penyelewengan kekuasaan bisa saja terjadi, karena manusia baik laki-laki maupun perempuan diliputi godaan-godaan sebagai ujiannya yang dilancarkan syetan setiap saat[9], sehingga manusia itu adalah mahluk yang lekat dengan lupa dan dosa, namun sebaik-baik orang yang berdosa adalah orang yang segera bertobat dan selalu mengintrospeksi dirinya untuk tindakan-tindakan di masa depan.
Nabi Muhammad tidak mewasiatkan untuk mendirikan negara Islam, juga tidak memberikan isyarat untuk memilih pemimpin setelahnya, apakah wanita atau pria. Tidak ditemukan juga dalam Al-Qur’an sistem negara yang baku, sehingga permasalahan politik adalah kebebasan individu yang dianggap sebagai alat untuk menggapai kemaslahatan yang masif bagi umat, membebaskan siapa saja untuk terjun ke dunia politik dengan memenuhi syarat-syarat dengan berpedoman teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah. Allah berfirman dalam al-Qur’an Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”(QS: An Nissa: 58)[10].    
Soal agama, soal haram dan halal, soal ketaatan, soal tauhid, soal akidah, soal ibadah, semua umat muslim wajib berpedoman kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Soal ilmu Dunia Rasulullah bersabda: “Antum Aklamu Bi Umuri Duniakum”(HR: ) yang artinya: anda lebih tahu daripada diriku, tentang ilmu dunia kalian.    
Kepemimpinan perempuan menjadi kontroversi dalam tinjauan syariah Islam karena ada perbedaan ulama tentang hadits sahih yang diriwayatkan oleh abu Bakrah di mana Nabi menyatakan bahwa “lan yaflaha qaum wallauw amrahum amra’at” (HR Bukhari).[11]
Keadaan diperparah ketika gaung emansipasi wanita dan hak asasi manusia yang selama ini aman-aman saja di fihak umat Islam, kemudian datang isu emansipasi dari barat mencuat kepermukaan. Karena Islam telah nempatkan hak-hak perempuan pada tempatnya begitu juga dengan laki-laki. Dalam sejarahnya Islam datang ditengah-tengah dekadensi moral yang tidak menganggap perempuan sebagai manusia selayaknya. Kisah ini diceritakan dalam al-Qur’an Az Zuhruf ayat 17 yang artinya “Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah; jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih”(QS: Az Zuhruf:17) Maksud ayat ini ialah bilamana dia diberi kabar tentang kelahiran anaknya yang perempuan, mukanya menjadi merah padam karena malu dan dia amat marah, padahal dia sendiri mengatakan bahwa Allah mempunyai anak perempuan. Maka Islam datang, kemudian menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Diakui pemarginalisasi pertama kali dirasakan oleh perempuan non muslim yakni Yahudi dan Kristen. Disadari adanya bias nilai-nilai patriarki dan bias gender, kemudian isu gender itupun muncul di dunia Islam pada periode modern mulai tahun 1800 M, yakni ketika dunia Islam telah bersentuhan dengan dunia Barat (Eropa)[12]. Di Indonesia, Kontroversi pemimpin perempuan sebenarnya sudah mulai berhembus jauh sebelum pemilu 1999. Pro kontra ini berasal dari berbagai lapisan masyarat mulai dari politisi partai yang berbasis Islam maupun dari kalangan non-partai termasuk akademisi, aktivis ormas Islam, bahkan kalangan santri yang secara kultural berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama).
Mulailah tokoh-tokoh berdebat antara mengharamkan perempuan menjadi pemimpin dan mendukung perempuan menjadi pemimpin.    
Titik tekan dalam pertentangan tersebut diantaranya adalah:
Surat An Nisa 4:34[13], Surat Al Ahzab 33:33[14], Surat Al-Ahzab 33:53[15], Surat Al-Baqarah 4:282[16], Surat At Taubah 9:71[17], Surat An-Naml ayat  27:23-44[18], Hadits Nabi: “Wanita adalah saudara dari laki-laki.”, Hadits Nabi: “Allah mengizinkan kalian perempuan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhanmu.”, Aisyah memimpin tentara laki-laki dalam perang Jamal, Umar bin Khattab mengangkat wanita bernama As-Syifa sebagai akuntan pasar. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada wanita”.
a.       Ulama Yang Tidak Membolehkan
Berbagai kalangan terlebih tokoh Islam mengharamkan kepala negara dari perempuan, tentunya itu berdasarkan argumennya terutama pada QS An Nisa 4:34 dan hadits dari Abu Bakrah di atas. Dari kedua nash tersebut kalangan ahli fiqih salaf, termasuk madzah empat berpendapat bahwa al-Imam harus dipegang seorang laki-laki dan tidak boleh diduduki seorang perempuan.
Diantara ulama-ulama yang kontra ini adalah:
1)      Ibnu Katsir
Ibnu Katsir, dalam (Ismail bin Umar Ad-Dimashqi, Tafsir Ibnu Katsir, hlm. II/293-293). misalnya, menafsiri QS An-Nisa 4:34 menyatakan yang artinya:
“Laki-laki adalah pemimpin wanita… karena laki-laki lebih utama dari perempuan. Itulah sebabnya kenabian dikhususkan bagi laki-laki begitu juga raja yang agung; … begitu juga posisi jabatan hakim dan lainnya… Ibnu Abbas berkata “Laki-laki pemimpin wanita” maksudnya sebagai amir yang harus ditaati oleh wanita[19].

2)      Ar-Razi
Ar-Razi dalam Tafsir Ar-Razi sependapat dengan pandangan Ibnu Katsir: dalam (Tafsir Al-Fakhrur Razi, hlm. I/88):
“Keutamaan laki-laki atas wanita timbul dari banyak sisi. Sebagian berupa sifat-sifat faktual sedang sebagian yang lain berupa hukum syariah seperti al-imamah as-kubro dan al-imamah as-sughro, jihad, adzan, dan lain-lain”.[20]

3)      Wahbah Zuhaili
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip ijmak-nya ulama bahwa salah satu syarat menjadi Imam adalah laki-laki (dzukuroh) dalam (Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 8/302.):
 “Adapun laki-laki (sebagai syarat jabatan al-Imam) karena beban pekerjaan menuntut kemampuan besar yang umumnya tidak dapat ditanggung wanita. Wanita juga tidak sanggup mengemban tanggung jawab yang timbul atas jabatan ini dalam masa damai atau perang dan situasi berbahaya. Nabi bersabda: ‘Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada wanita’ Oleh karena itu, ulama fiqih sepakat bahwa jabatan Imam harus laki-laki[21]. Tentu saja yang dimaksud al-Imam di sini adalah Al-Imam Al-Udzma atau Al-Khalifah Al-Ammah yang mengepalai muslim dunia[22].
4)      Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ulama Wahabi)
Menyatakan dalam fatwanya bahwa wanita dilarang menduduki jabatan tinggi apapun dalam pemerintahan:
“Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak boleh. Quran, hadits dan Ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga. Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.” Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan”[23].
Fatwa Bin Baz di atas tidak membedakan antara riasah ammah yakni al-khilafah al-ammah dengan al-wilayah al-khassah. Juga, semua posisi jabatan tinggi seperti hakim, menteri, gubernur, dan semua posisi yang membawahi laki-laki haram hukumnya diduduki oleh perempuan.
b.      Ulama yang membolehkan
Ibnu Rushd memerinci perbedaan pendapat Ulama-Ulama dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
“Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkannya laki-laki sebagai hakim. Jumhur mengatakan: ia menjadi syarat sahnya putusan hukum. Abu Hanifah berkata: boleh wanita menjadi qadhi dalam masalah harta. At-Tabari berkata: Wanita boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala hal”.[24]
Ulama yang membolehkan wanita menduduki jabatan qadhi atau hakim antara lain:
1)      Abu Hanifah
2)      Ibnu Hazm
3)      Ibnu Jarir at-Tabari.
4)      Dr. Muhammad Sayid Thanthawi (Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir),[25]
Menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apapun tidak bertentangan dengan syariah. Baik sebagai kepala negara (al-wilayah al-udzma) maupun posisi jabatan di bawahnya. Dalam fatwanya yang dikutip majalah Ad-Din wal Hayat, Tantawi menegaskan:
“Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Al-Quran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba (QS An-Naml 27:23-44). Dan bahwasanya apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Al-Quran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini. Adapun tentang sabda Nabi bahwa “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita” Muhammad Sayid berkata: bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum.
Oleh karena itu, maka wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan menjadi anggota lembaga legislatif. Hanya saja perempuan tidak boleh menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar karena jabatan ini khusus bagi laki-laki saja karena ia berkewajiban menjadi imam shalat yang secara syariah tidak boleh bagi wanita.
5)      Yusuf Qardhawi
Sependapat dengan Muhammad Sayid. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara (riasah daulah), mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta karena sikap Islam dalam soal ini jelas bahwa wanita itu memiliki kemampuan sempurna (tamam al ahliyah).[26] Menurut Qardawi tidak ada satupun nash Quran dan hadits  yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apapun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang bekerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah seperti a) tidak boleh ada khalwat (berduaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, 2) tidak boleh melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu yang mendidik anak-anaknya, dan 3) harus tetap menjaga perilaku Islami dalam berpakaian, berkata, berperilaku, dan lain-lain.[27]
6)      Ali Jumah Muhammad Abdul Wahab (Mufti Mesir)
Ia termasuk di antara ulama berpengaruh yang membolehkan wanita menjadi kepala negara dan jabatan tinggi apapun seperti hakim, menteri, anggota DPR, dan lain-lain. Namun, ia sepakat dengan Yusuf Qardhawi bahwa kedudukan Al-Imamah Al-Udzma yang membawahi seluruh umat Islam dunia harus dipegang oleh laki-laki karena salah satu tugasnya adalah menjadi imam shalat.[28]
Ali Jumah menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam berbagai posisi sudah sering terjadi dalam sejarah Islam. Tak kurang dari 90 perempuan yang pernah menjabat sebagai hakim dan kepala daerah terutama di era Khilafah Utsmaniyah. Bagi Ali Jumah, keputusan wanita untuk menempati jabatan publik adalah keputusan pribadi antara dirinya dan suaminya. Ia megutarakan syarat bagi perempuan ketika ingin bekerja di luar rumah.
Pertama, pekerjaan itu tidak dilarang syariah. Wanita tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang syariah sebagaimana hal itu tidak boleh bagi laki-laki. Akan tetapi ada juga jenis pekerjaan yang boleh bagi laki-laki tapi tidak boleh bagi perempuan. Misalnya, wanita tidak boleh menjadi penari, atau sekretaris pribadi bagi laki-laki yang berada di dalam kamar tertutup. Karena wanita yang khalwat (berduaan dalam ruangan tertutup) dengan lelaki lain tanpa ditemani suami atau mahram adalah haram secara pasti menurut ijmak ulama.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan hendaknya tidak meniadakan tugas wanita yang utama yaitu sebagai istri dengan melaksanakan hak-hak rumah tangga dan sebagai ibu dalam memenuhi hak-hak anak. Sekiranya pekerjaan tersebut akan mengganggu tugas-tugas utamanya, maka itu tidak bisa diterima.
Ketiga, berpegang teguh pada etika Islam. Seperti tata cara keluar rumah, berpakaian, berjalan, berbicara, dan menjaga gerak-geriknya. Oleh karena itu, wanita tidak boleh keluar tanpa mengenakan busana muslim, atau memakai parfum supaya wanginya tercium laki-laki. Dan tidak boleh berjalan dengan gaya jalan seperti yang digambarkan Allah dalam al-Qura’n[29].

2.      Kepemimpin Perempuan Kontemporer
Di era kontemporer saat ini muncul pemimpin-pemimpin perempuan sebagai pemimpin alternatif[30], di mana kebebasan berpolitiknya sama dengan kebebasan kaum laki-laki. Kedudukan mereka juga bervariasi, mulai dari Presiden atau Perdana Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, dan lain-lain.  Di negara-negara yang demokrasi maupun negara yang berkembang misalnya memberikan kebebasan berpolitik kepada kaum Hawa separoh dari kaum Adam. Pemimpin tidak lagi dipandang dari fisik “laki-laki” namun lebih kepada kemampuan, Intelektual, keberpihakan terhadap rakyat yang ia pimpin.
Di Indonesia sendiri, kebebasan berpolitik dapat dilihat dari kuota jumlah kursi dan pencalonan serta pengkaderan dari partai politik yaitu 30%. Jadi jika jumlahnya 10 adalah laki-laki maka yang 3 adalah perempuan. Hal ini didapatkan ketika uji materi undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD Kamis 25 April 2013 yang lalu. Diskriminasi terhadap perempuan menjadi tema besar dalam perdebatan ini, adanya pemenuhan hak asasi perempuan serta keterwakilannya di parlemen menjadi perjuangan baru kaum hawa. walhasil, kini dalam pemilihan legislatif 2014, yang menganut sistem proporsional terbuka membuat laki-laki dan perempuan bersaing secara ketat untuk mendapatkan kursi parleman.
Jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat kadang bertambah kadang berkurang setiap tahunnya, di tahun lalu berjumlah 101 orang atau 18,0 %  dari seluruh anggota DPR yang mencapai 560 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2004 yakni 11,5 %. Terjadi penurunan angka yang dulu Tahun 2009, yakni 18,0 % menjadi  17, 67 %  jauh melenceng dari target 37,0 %.
Suara perempuan di parlemen belumlah maksimal, masih berlakunya budaya patriaki yang membatasi gerak perempuan dalam politik masih menjadi ganjalan bagi politisi perempuan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Eva Kusuma Sundari mengatakan:
“Ini permasalahan umum baik laki-laki maupun perempuan karena visi belum terbentuk ketika dia mau nyalon karena dia populer ataupun kaya, jadi bukan karena kapasitas, kapabilitas atau agenda setting yang mau dipakai ketika dia nanti bertarung di parlemen. Yang kedua partai politik juga tidak menyiapkan perempuan ketika sistem mekanisme rekrutmen-pun tidak berdasarkan pertimbangan representasi”[31]
            Saat ini perempuan masih sulit menduduki posisi strategis akibat kuatnya dominasi laki-laki. Eva melanjutkan: “Kita musti faham bahwa bias Deal And Dominated... Will Dominated Work... terutama di Parlemen, atau Tentara misalnya. Dia mau jadi panglima kodam mana? Berat bagi perempuan. Ada problem struktural tapi juga ada problem yang sifatnya kita bisa negosiasi”[32] 
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Siti Zuhro mengatakan:
“Kalau kita berbicara perempuan dan politik di indonesia itu juga harus menyadari bahwa kita secara kesetaraan itu belum, ada nilai-nilai budaya yang memang tidak memberikan peluang yang sangat besar kepada perempuan, lalu kalaupun perempuan itu katakan tertarik pada bidang yang ternyata disukai para kaum prianya maka perempuan harus memiliki semacam bekal yang luarbiasa”[33]
Hal senada juga diungkapkan oleh kordinator aliasi masyarakat sipil untuk perempuan politik (ANSIPOL) Yuda Irlan:
“Laki-laki kualitasnya seperti apa?, bagus!. Perempuan juga ada yang bagus!. Laki-lakinya tidak berkualitas, perempuan juga ada. Laki-laki, perempuan sama ada yang berkualitas dan ada yang tidak berkualitas. Hanya karena perempuan itu minoritas, dan adanya perempuan di dewan itu sebagai sesuatu yang tidak terlalu dikehendaki, maka selalu jadi sorotan”.[34]  
Hak politik kaum perempuan di Indonesia sudah didapat, namun mengalami pasang surut secara kuntitatif dari tahun 2009 ke 2014 ini. kompetisi terbuka baik melawan partai lain maupun di internal partai sendiri semakin membuat kaum perempuan terjepit. Kesadaran kolektif rakyat yang masih minim untuk memilih perempuan dalam setiap pemilu akibat dari kasus-kasus pemilu seperti money politik, suara bergeser dan lain-lain membuat perempuan harus berfikir ekstra untuk memperbaiki cara dan metode guna mendapat suara dari konstituenya.     
C.        Penutup

Kepemimpinan perempuan masih menjadi perdebatan-perdebatan para ulama sampai sekarang. Akan tetapi dalam perjalanannya, di mana demokrasi memenagkan dirinya dari bentuk atau sistem negara-negara yang baru terbebas dari kolonialisme menujukan dan memberikan kebebasan berpolitik kepada seluruh rakyat baik itu bangsawan, orang biasa, perempuan, laki-laki.  Kepemimpinan perempuan bukan tanpa syarat, ada kewajiban-kewajiban yang musti diselesaikan terlebih dahulu sebagai seorang ibu rumah tangga. Apabila urusan tersebut sudah selesai sebagai tahap awal, kemudian tahap keduanya mendapat ijin dari suami, barulah perempuan itu berhak mengurus urusan yang lain.
Al-Qur’an sampai saat ini butuh penafsiran-penafsiran umat Islam untuk menjawab problematika yang terjadi di zaman yang berbeda dengan zaman Asbabunnuzurnya, termasuk urusan-urusan kontemporer saat ini seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Selanjutnya Al-Qur’an yang dianalisis secara mendalam oleh para ulama terdahulu guna menjawab problematika yang terjadi di atas, proses penganalisa ini perlu dilakukan karena gaung Emansipasi, Gender dan hak asasi manusia yang kebablasan terhadap umat Islam. Gaung-gaung tersebut jika dicermati sudah terpakai dan tertempel sejak hadirnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. akan tetapi kaum muslim saat ini terlebih yang tangah bersentuhan dengan modernisasi.
Kepemimpinan perempuan di Indonesia sudah mendapatkan legitimasi yang sama dengan kepemimpinan laki-laki, di mana terdapat laki-laki yang berkualitas dalam memimpin begitu juga halnya dengan perempuan, terdapat laki-laki yang korupsi begitu juga halnya dengan pemimpin perempuan yang korupsi. Laki-laki dan perempuan kini dipandang sama walaupun masih cenderung terdapat nilai budaya patriarki dalam aplikasinya.
Hak politik perempuan di Indonesia dalam perjalanannya masih mencari bentuk-bentuk yang ideal, minimnya keterwakilan dan partisipasi perempuan di parlemen memberikan gambaran yang nyata bahwa target kuota 30 % saja sulit tercapai. Kaum perempuan harus mulai berbenah untuk mengajak dan membangun kesadaran perempuan-perempuan yang lain untuk ikut berjuang baik dalam politik maupun bidang-bidang yang lain.  




[1] Salim  Azam, Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam ( Bandung: Mizan, 1979), h. 7.
[2] Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar (QS: An Nisa: 34, 34)..
[3] Shaih Al-Bukhari dari Ibn Umar r.a. no. 893, 2409, 2558, 2751, 5188, 5200. Dan Shahih Muslim dari Ibn Umar no. 4724. HR. Tirmizi: bab Al-Jihad, HR. Abu Daud; bab Al-Imrat dan HR. Ahmad; bab Al-Iman. Lihat buku M. Syafii Antonio, tentang Muhammad Saw. The Super Leader Super Manager, hal. 16.
[4] Dalam kehidupan bernegara kita melihat dalam pemilihan dewan perwakilan, di mana terjadi Black Campane, money politik, penggelembungan suara dan lain sebagainya, itu tak lain dilakukan hanya untuk mendapatkan kursi semata.
[5] Berdakwah bukan hanya menggunakan lisan, diantara bentuk-bentuk dakwa yaitu Bil-Hal dan  Bil-Lisan seperti pengajian-pengajian, tausyiah, khotbah, tapi juga materi,  tenaga, sumbangan-sumbangan untuk kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
[6] Riswanda imawan, membedah politik orde baru (yogyakarta: pustaka pelajar, 1997), h. 278.
[7] Cakap memimpin menunjuk kepada kualitas individual. Indikasinya antara lain sebagai fasilitator, agregator dan motivator. Fasilitator sendiri merujuk kepada melayani masyarakat, menjadi tempat mengadu masyarakat, dan menjadi juru damai konflik. Agregator adalah merasakan dan menyerap aspirasi baru yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan motivator adalah dapat menggerakkan, memancing orang agar kreatif dan mampu memaksimalkan kemampuan mereka. Popularitas merupakan pelengkap yang harus dipenuhi bila seorang ingin mejadi pemimpin politik. (imawan, 1997).
[8] Libby Hughes, Benazir Bhutto: From Prison to Frime Minister, (Universe:2000).
[9] Allah berfirman: Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan." (Al-Baqarah: 39)
[10] QS: An Nissa: 58
[11] Artinya:“Tidak akan beruntung suatu kaum apabila dipimpin oleh perempuan”(HR:Bukhari)
[12] Siti Musdah Mulia, Menuju Kemandirian Politik Perempuan (Yogyakarta: Kibar Press, 2008), h.148.
[13] Allah berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),…”(QS An Nisa 4:34)
[14] Allah berfirman: “dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”( QS Al Ahzab 33:33).
[15] Allah berfirman: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”(QS Al-Ahzab 33:53).
[16] Allah berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai”.(QS Al-Baqarah 4:282).
[17] Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar”.( QS At Taubah 9:71).
[18]  kisah tentang dan pujian Allah terhadap Ratu Balqis.
[19] Ismail bin Umar Ad-Dimashqi, Tafsir Ibnu Katsir, hlm. II/293-293.
[20] (Tafsir Al-Fakhrur Razi, hlm. I/88)
[21] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 8/302
[22] Namun, menurut Wahab Zuhaili, dalam masalah jabatan qadhi atau hakim, terdapat perbedaan ulama fiqih apakah wajib laki-laki atau perempuan juga boleh menempati posisi ini: (Imam madzhab sepakat bahwa syarat bagi qadhi adalah berakal sehat, baligh, merdeka, muslim, tidak tuli, tidak buta, tidak bisu. Mereka berbeda pendapat dalam syarat adil dan laki-laki).
[23] Abdullah bin Abdul Azin bin Baz, Majmuk Fatawa Ibn Baz, no. fatwa: 30461, hlm. I/424.
[24] Ibnu Rashd, dalam Bidayatul Mujtahid, hlm. IV/1768.
[25] Menjabat sebagai Mufti Besar Mesir pada tahun 1986-1996, menjadi Imam Masjid Al-Azhar dan  Syeikh Al-Azhar pada 1996.
[26] kitabnya Fatawa Muashirah. Juga dimuat di situs resminya: http://goo.gl/P3k8Nt
[27] Qardhawi, Op.Cit. Lihat “Syarat Perempuan Bekerja di Luar Rumah” dalam tulisan ini.
[28] Harian Al-Jumhuriyah Mesir, edisi 28 Januari 2007.
[29] QS An-Nur 24:31 “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” QS Al-Ahzab 33:32 “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
[30] Kehadiran kaum wanita di arena kekuasaan menunjukan kerusakan dalam sistem itu: unsur-unsur taraf rendah, yang biasa tersisih, memangku tanggung jawab. Lihat di Fatima Mernissi, Ratu-Ratu Islam Yang Terlupakan (Bandung: Mizan, 1994), h. 23.
[31] Tempo TV, 2013.
[32] Ibid....
[33] Ibid...
[34] Ibid...

Comments

ulessesyadon said…
Best Ways to Get From Vivo Hotel Casino Hotel Casino to Mandalay Bay
Looking for the best ways to get from Vivo 충주 출장샵 Hotel Casino 제천 출장마사지 Hotel Casino 의왕 출장샵 to Mandalay Bay? At 진주 출장안마 Mapyro, you can do so 성남 출장안마 with ease, with our